Selasa, 9 Maret 2010 | 23:14 WIB
LAPORAN WARTAWAN TRIBUN LAMPUNG, ENDRA ZULKARNAIN
GEDONGTATAAN, TRIBUN - Aparat Polsek Gedongtataan mengamankan Agus Wantoro (24), Selasa (9/3). Warga Desa Bumi Agung Pringsewu itu diduga telah menipu Sri Ningsih, warga Desa Wiyono, Gedongtataan dan mengakibatkan korban harus kehilangan gelang emas seberat 30 gram beserta sejumlah uang. Akibat perbuatan Agus, korban harus menangguk kerugian sebesar Rp 20 juta lebih.
Sebelumnya, pelaku sempat diamankan keluarga korban saat sedang berkencan bersama pacarnya di jalan raya Pringsewu, Senin malam (8/3). Oleh keluarga korban, tersangka diserahkan ke Polsek Gedongtataan. Agus ditangkap karena keluarga korban kesal dengan perbuatan tersangka pada akhir Januari lalu.
Kanitreskrim Polsek Gedongtataan Aiptu Darwin, mendampingi Kapolsek AKP Jimy Tana mengatakan, tersangka menipu dengan menggunakan modus berpura-pura meminjam sejumlah uang kepada korban. Awalnya, tersangka meminjam uang sebesar Rp 500 ribu. "Saat itu tersangka beralasan uang tersebut akan dipergunakan untuk pulang ke Jawa," tututr Darwin.
Mulus dengan langkah pertama, pada pertengahan Februari lalu tersangka kembali meminjam uang sebesar Rp 3,5 juta. Kali ini, kata Darwin, tersangka beralasan uang akan dipergunakan membayar utang di kantor tempatnya bekerja.
Merasa kenal baik dengan tersangka, tanpa menaruh curiga korban kembali memberikan pinjaman. Tidak sampai disitu. Dawrin mengatakan, sesaat usai meminjam uang, tersangka kembali meminjam gelang emas seberat 30 gram milik korban. "Karena dijanjikan akan dikembalikan lebih, korban memberikannya," kata Darwin. Kepada korban, pelaku berjanji mengembalikan semua pinjaman jika sapi miliknya laku terjual.
Sayangnya, selang setengah bulan nomor tersangka diketahui tidak aktif setelah Sri mencoba menghubunginya. Karena curiga, korban mengecek keberadaan tersangka ke tempat kerjanya di Bandar Lampung. "Setelah dicek, ternyata tersangka tidak terdaftar di perusahaan tersebut," kata Darwin. Merasa tertipu, korban bersama keluarganya mencari tahu keberadaan Agus. "Akhirnya tersangka ditemukan sedang mengendarai sepeda motor bersama pacarnya di Pringsewu Senin kemarin," beber Darwin.
Di hadapan petugas, tersangka tidak mengelak telah menipu Sri. "Saya kenal Sri lewat SMS-an. Karena orangnya royal jadi saya tipu," aku tersangka.
Uang hasil penipuan itu dipakainya berfoya-foya bersama pacar dan untuk dibelikan motor.
Akibat ulahnya, tersangka harus rela menghuni pengapnya sel prodeo Polsek Gedongtataan dan terancam jeratan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman empat tahun penjara. (*)
EDITOR: SONIYUNTAVIA